Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan tahun 2009-2014 merupakan tangkapan “Ikan Kakap” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menetapkan Gubernur Nur Alam menjadi tersangka, berarti KPK dapat “ikan kakap”, yang selama ini sudah lama di tunggu-tunggu publik,” tegas Uchok, Rabu (24/8/2016).
Disebutkan pengamat anggaran dan politik itu, dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka lembaga antirasuah disarankan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjeratnya agar aliran dana mudah ditelusuri.
“Seperti penerimaan uang untuk tersangka darimana saja berasal itu bisa ditelusuri, dan belanja tersangka, atau memberikan duit ke siapa saja bisa di dapat oleh KPK,” terang dia.
Selain itu, kata Uchok, dengan mempergunakan UU TPPU tersebut, maka KPK juga bisa mencari keterlibatan pejabat lain untuk segera diselediki oleh KPK.
“Tidak mungkin Gubernur main sendiri alias single fighter, diduga ada orang lain yang terlibat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan