Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan imbal jasa yang diterima Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam mengeluarkan SK IUP kepada perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan nikel di Kab Buton dan Kab Bombana, Sulawesi Tenggara PT AHB.

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, ditemukan adanya sejumlah bukti transfer ke rekening ke politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, jadi semuanya berjalan lancar,” ungkap Laode, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, namun Laode mengaku belum bisa mengeluarkannya lantaran masih diakumulasi.

“Jumlahnya cukup signifikan,” beber dia.

Laode memastikan salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK. Data PPATK itu hanya sebagian dari bukti yang ditemukan lembaga antirasuah.

“KPK masih mencari bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pihak pemberi, salah satunya dengan melakukan penggeledahan disejumlah tempat,” kata dia.

Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat Nur Alam dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang paska ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sedang dikaju apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang, hal itu tergantung bukti-bukti yang didapat apakah ada 2 alat bukti yang cukup maka dapat ditingkatkan menjadi tersangka,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.