Jakarta – Karyawan PT Artha Pratama Anugrah (APA) Doddy Aryanto Supeno yang kini menjadi terdakwa lantaran diduga menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution itu mengaku awalnya tidak mengetahui persis isi kado paper bag yang akan diberikan kepada Edy. Pasalnya, tas itu berisi kado pernikahan anak Edy.
“Sebelumnya saya gak tahu (isi tas),” kata Doddy, Selasa (23/8/2016).
Doddy pun baru mengetahui isinya setalah disergap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekarang tahu, uang Rp 50 juta,” terang dia.
Doddy menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan titipan itu dari pihak PT APA, Wresti Kristian Hesti lantaran koleganya itu sibuk sehingga ia dimintai bantuannya untuk menyampaikan kado tersebut.
“Katanya ada kado untuk pernikahan anak Edy Nasution, bisa bantu gak. Ya sudah saya bantu,” jelas dia.
Selanjutnya, Doddy pun melakukan komunikasi dengan Edy dan sepakat untuk bertemu di basement Hotel Acacia Kramat Raya Senen Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Diketahui, Doddy diduga telah menyuap Edy sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Menurut Jaksa, suap itu guna pengurusan perkara PK di PN Jakpus.
Doddy didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto Pasal 64 KUHPidana, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan