Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Pasalnya, KPK baru menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto.

Kali ini, giliran staf PT Berdikari, Hendra Syarifudin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Hendra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Aris.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aris,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (23/8/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Wahyu Kuncoro. Wahyu juga akan diperiksa untuk merampungkan berkas Aris.

“Wahyu Kuncoro juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aris,” tukasnya.

Aris sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mengingat proyek pengadaan pupuk itu dilakukan oleh para vendor ‘pembeli sekaligus penyalur’ di sejumlah lokasi.

Temukan juga kami di Google News.