Jakarta – Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan terkait rencana Kemenkuham yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dinilai memberi keistimewaan pada narapidana korupsi.

“Pak Jokowi harus berhati-hati, jangan mau dikadalin anak buahnya yang sangat mungkin tersesat,” ungkap Emerson saat diskusi bertema “Permisi, Pelaku Korupsi Dapat Remisi”, di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurut dia, kasus dwikewarganegaraan yang berujung pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM Arcandra bisa dijadikan pelajaran untuk tidak sembarang mempercayai anak buahnya.

“Pak Jokowi jangan gegabah untuk setuju-setuju sama anak buahnya, kasus Arcandra jadi pelajaran tuh buat nggak percaya anak buahnya,” terang dia.

Lebih lanjut, Emerson menegaskan pihaknya menolak terkait rencana revisi PP tersebut dengan alasan pengurangan kapasitas. Ia pun menilai pemerintah telah bersikap diskriminatif dengan merevisi PP‎ tersebut.‎

“Saya berharap, Presiden Joko Widodo bisa mempertimbangkan lagi saat ingin menandatangani revisi UU Nomor 99 tahun 2002 tersebut,” tutur dia.

Lebih jauh, Emerson menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat sipil.

“Dalam konteks remisi Jokowi harus memperhatikan catatan dari KPK dan masyarakat sipil,” tutupnya.

Temukan juga kami di Google News.