Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan untuk mendalami fakta-fakta persidangan mengenai dugaan keterlibatan Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, kepada DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, Aguan disebut sepakat menggelontorkan Rp 50 miliar kepada DPRD DKI untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Kami butuh waktu saja untuk mendalami kasus-kasus dari fakta-fakta persidangan itu,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/8/2016).

Yuyuk memastikan pihaknya akan menelaah dan memproses fakta-fakta persidangan tersebut guna menentukan langkah selanjutnya. Sebab, kata dia, KPK tidak langsung mendalami tumpukan kasus tersebut.

“Fakta persidangan terus didalami. Tumpukan kasus tidak bisa langsung,” tukasnya.

Sebelumnya, permintaan duit oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan RTRKSP itu terungkap saat Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono.

BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.

“Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir,” ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Temukan juga kami di Google News.