Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mencabut putusan yang sebelumnya diberikan kepada Luhut L Panjaitan sebagai warga kehormatan Korps Brimob dan membatalkan pangkat brigadir jenderal (tituler) karena ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat oleh Korps Brimob.
“Ada satu klausul kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat Pati, setelah Sekmil. Kapolri pun tidak bisa (memberikan), sehingga ini koreksi bagi kami,” kata Tito usai upacara kenaikan pangkat para Pati di Mabes Polri, Kamis (18/8/2016).
Dijelaskannya, warga kehormatan hanya untuk internal saja dan pemberian pangkat perwira tinggi juga tidak boleh diberikan oleh kepala Korps Brimob.
Seperti diketahui, Paspampres menangkap Luhut saat berada di tenda tamu kehormatan Istana untuk mengikuti Upacara Bendera HUT ke-71 Republik Indonesia di Istana Negara, Rabu (17/08/2016).
Pria itu sempat dituding sebagai polisi gadungan tapi yang bersangkutan kemudian menunjukkan kartu warga kehormatan Korps Brimob dan surat undangan resmi dari Istana Negara bahwa benar seorang sipil yang mendapatkan penghargaan tituler dan diberi pangkat brigadir jenderal.
Tinggalkan Balasan