Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Sekretariat Bersama Rakyat (LBH SekBeR) menyatakan siap membela Koordinator Gerakan Rakyat Bali Tolak Reklamasi (forBali) I Wayan Suardana alias Gendo. Ketua LBH SekBeR Ridwan Darmawan menyatakan, upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) terhadap Dewan Nasional Walhi, Gendo adalah salah satu upaya pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat Bali yang sudah bertahun-tahun menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali.

“Kami menilai laporan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa kepentingannya tersudutkan oleh sepak terjang Gendo beserta Rakyat Bali karena solidnya gerakan tolak Reklamasi Benoa disana,” kata Ridwan Darmawan, Selasa (16/8/2016).

Ridwan menambahkan, LBH SekBeR juga akan menggalang sejumlah element masyarakat prodemokrasi dan lembaga bantuan hukum lainnya untuk menggalang kekuatan besar guna memberikan pendampingan hukum atau advokasi kepada aktivis pemerhati lingkungan hidup asal Bali itu.

“Dalam waktu dekat ini kita akan kordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya seperti PBHI, YLBHI, APHI, Pilnet, LBH Keadilan dan organisasi prodemokrasi lainnya,” kata Pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Human Right Committe and Sosial Justice (IHCS).

Selain itu, Anggota LBH SekBeR lainnya, Poltak Agustinus Sinaga menegaskan, upaya Pospera yang melaporkan Gendo dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Pembina Pospera Adian Napitupulu dan Ormas bentukannya, Pospera merupakan sebuah bentuk penggiringan opini seolah-olah Gendo telah mendeskriditkan orang batak dengan memainkan isu SARA sangat terkesan mengada-ada.

Bahkan ia menuding laporan itu sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan dari proyek reklamasi Teluk Benoa yang hingga saat ini mendapat penolakan keras dari masyarakat adat di Bali.

“Seharusnya Pospera yang puluhan orang-orangnya menduduki posisi Komisaris saat ini berhenti menggangu gerakan rakyat yang sedang dilakukan oleh rakyat bali. Saya juga orang Batak, dan buat saya itu tidak ada hubungannya dengan suku Batak (SARA)” katanya.

Diketahui sebelumnya, Senin 15 Agustus 2016 kemarin, sejumlah aktivis Pospera melaporkan Dewan Nasional Walhi I Wayan Suardana als.Gendo ke Bareskrim Mabes Polri. Tidak hanya itu, aktivis Ormas pendukung Jokowi itu juga melayangkan laporan yang sama di lima Kepolisian Daerah (Polda) berbeda di seluruh Indonesia.

Gendo dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan RAS dan Etnis.

Temukan juga kami di Google News.