Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan perantara suap Direktur PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Marudut Pakpahan yang menyebut dirinya membawa uang suap Rp 2 miliar untuk Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Hal itu dilontarkan Marudut saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
”Nanti yang muncul di persidangan itu akan dilakukan analisis untuk dikembangkan,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (12/8/2016).
Priharsa mengaku pihaknya akan memperdalam pengakuan tersebut dengan mencari bukti-bukti baru yang kuat terkait keterlibatan Sudung dan Tomo. Kata dia, pengakuan masih belum menjadi acuan untuk mentersangkakan seseorang.
“Jadi butuh ada bukti-bukti yang memang mendukung pengakuan tersebut. Ini yang sedang dikumpulkan,” beber dia.
Oleh karenanya, kata Priharsa, pihaknya akan terus mencari bukti-bukti tersebut untuk dapat menjerat seseorang agar bisa dimintai pertanggung jawabannya. Selain itu, kata dia, lembaga antirasuah juga tidak berhenti pada bantahan Sudung dan Tomo.
“Apa yang dilakukan KPK adalah mencari alat bukti. KPK tidak mengejar pengakuan kemudian KPK tidak berhenti karena bantahan,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan