Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat ke sejumlah instansi untuk mengupayakan pemanggilan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya Eddy telah bepergian ke luar negeri sebelum surat cekal terhadapnya keluar. Dan Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyakini akan bisa menghadirkan Eddy Sindoro ke Indonesia kembali.

“Ya bisa, dari Kolombia (M Nazaruddin) saja bisa (kita) datangkan,” ungkap Agus, Kamis (11/8/2016).

Agus memastikan untuk menghadirkan Eddy guna dimintai keterangannya nampaknya memerlukan waktu.

“Nanti lah, secara bertahap kita (usahakan),” terang dia.

Agus melanjutkan jika memang dibutuhkan, maka sangat mungkin lembaga antirasuah tersebut memanggil paksa Eddy Sindoro dari negara tempat dimana ia tinggal saat ini.

Sebelumnya, Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan PK grup Lippo di PN Jakpus.

Ternyata kini sudah berada diluar negeri, padahal lembaga antirasuah sudah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

“Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil tanpa keterangan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (9/8/2016).

Sementara itu, dalam pesidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pusat,  Jumat (9/7/2016), terungkap Doddy Aryanto Supeno memberikan uang suap tersebut bersama sejumlah petinggi Grup Lippo lainnya yakni Eddy Sindoro, Hery Sugiarto, Ervan Adi Nugroho, dan Wresti Kristian Hesti.

Temukan juga kami di Google News.