Novel Baswedan memang tidak punya niat baik untuk memperkuat KPK RI, hanya membuat keruh dan cenderung memiliki semangat “Pikiran Kotor (PIKTOR)”, terkait pelantikan ulang 190 penyelidik dan penyidik yang sudah berstatus ASN pada 1 Juni 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik. Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik mengucapkan sumpah baik daring maupun langsung dari Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (3/8/2021).

Novel Baswedan harus menginstal kembali otak Piktornya ada peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK RI merupakan pembuka 2020 sekaligus uji coba pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Apakah prosedur OTT KPK RI ini sudah sesuai dengan UU baru atau justru melakukan pelanggaran UU?

Kalau soal legalitas formal yang dipermasalahkan oleh Novel Baswedan terhadap para penyelidik dan penyidik, kasus OTT oleh KPK RI tetap berjalan saat transisi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan sebelumnya, salah satu anggota Dewas KPK RI mengatakan penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus OTT tersebut karena masih mengacu pada UU KPK lama.

Karena kenyamanan bermain di UU No 30 Tahun 2002, Novel Baswedan lupa bahwa KPK RI bukan lagi dibawah kendalinya dengan cara-cara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Bahwa KPK harus tunduk pada UU, bukan sebaliknya. Apapun keputusan KPK RI yang bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2019 otomatis gugur.

Jakarta, 4 Agustus 2021

Hari Purwanto
Direktur Eksekutif