Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengeluhkan penindakan dalam menangani kasus korupsi oleh lembaga antirasuah dibatasi hanya diatas Rp 1 Miliar.

“KPK menindaknya itu sangat dibatasi hanya diatas Rp 1 Miliar lebih, dan harus melibatkan penyelenggara negara,” ungkap Agus, Rabu (10/8/2016).

Agus menyebut ada sistem yang ketinggalan dalam aturan di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu pasal itu tertuang dalam Pasal 11 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

“Jadi kalau bapak ibu baca KPK, itu KPK menindaknya itu sangat dibatasi,” terang Agus.

Agus pun membandingkan dengan pemberantasan korupsi yang digagas negara Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bahwa korupsi dengan nilai kecil bisa dijerat.

“Korupsi siapapun pelakunya maupun swasta ataupun pemerintah. Dan lembaga antirasuah di Singapura, kewenangannya lebih luas karena bisa menangani kasus korupsi yang terbilang kecil,” tandasnya

Temukan juga kami di Google News.