Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka baru paska mencuatnya sejumlah nama anggota Komisi V DPR selain Damayanti Wisnu Putranti yang terungkap dalam persidangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku Jaksa penuntut umum (JPU) telah mencatat semua fakta yang terungkap di persidangan akan dikoordinasikan dan sedang dianalisis.
“Apakah fakta persidangan tersebut bisa dijadikan bukti-bukti lanjutan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Yuyuk, Rabu (10/8/2016).
Yuyuk memastikan semua fakta persidangan terdakwa Damayanti akan menjadi masukan bagi lembaga antirasuah. Yakni dengan menggali dugaan suap massal program aspirasi DPR di BPJN IX.
Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga akan memvalidasi fakta persidangan dengan memanggil orang-orang yang namanya disebutkan saksi.
“Beberapa nama yang mencuat di persidangan Damayanti pernah diperiksa KPK. Namun jika ada fakta baru yang terungkap, mereka bisa dipanggil lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara Damayanti, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengakui menyerahkan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada 4 Agustus 2015.
Amran mengklaim pemberian amplop itu hanya sebagai oleh-oleh untuk wakil rakyat tersebut. Menurut dia, ada lebih dari 20 anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan ke wilayah kerjanya.
“Itu waktu kunjungan anggota DPR di Maluku, karena saya baru sebulan, saya tanya kebiasaan teman-teman di sana bagaimana, ya kami ingin sekadar berikan oleh-oleh,” kata Amran saat bersaksi untuk Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2016).
Menurut Amran, ketika menyiapkan amplop itu, ia bertanya kepada stafnya yang bernama Iqbal apakah ada voucher atau oleh-oleh yang bisa diberikan kepada anggota Komisi V DPR. Selanjutnya, atas instruksi Amran, iqbal meminta pengusaha bernama Abdul Khoir, selaku Direktur Windhu Tunggal Utama untuk menyediakan uang bagi anggota komisi Infrastruktur tersebut.
“Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR,” ujar Amran.
Usai melakukan kunjungan kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi V ini langsung mengusulkan dana aspirasi mereka untuk pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun, proyek tersebut terhenti lantaran pengusulan anggaran yang menggunakan dana aspirasi ini berbau suap. KPK pun mencium praktik rasuah ini dengan menangkap sejumlah pihak, yang di antaranya Damayanti dan Abdul Khoir.
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga di antaranya yakni anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustariy, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah divonis bersalah. Ia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Tinggalkan Balasan