Jakarta – Indonesian Resources Studies (IRESS) merasa aneh dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seolah melindungi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembelihan lahan RS. Sumber Waras.
Padahal, menurut Peneliti IRESS Marwan Batubara, pelaporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) begitu nyata memperlihatkan dua hal pelanggaran hukum dan potensi ada kerugian negara.
“Mestinya ada proses yang terbuka dan sesuai dengan aturan hukum terhadap Ahok, tapi kok justru KPK nya bukan memproses malah melindungi Ahok,” kata Marwan, Kamis (28/4/2016).
Marwan mensinyalir langkah tersebut agar Ahok tetap terlindungi dari masalahnya. Ia berharap Presiden bisa bersikap terhadap lembaga antirasuah, dan juga sebaliknya DPR juga diminta ikut bersikap ke KPK.
“Ada apa ini sebenarnya. Siapa yang mereka ikuti, apakah konstitusi apakah konglomerat,” ujar dia.
Selain itu, Marwan juga mengkritisi kebijakan Ahok yang dinilai arogan dengan menggusur warga Luar Batang hingga terlantar tak memiliki tempat tinggal, bahkan tak ada musyawarah maupun ganti rugi. Ia pun meminta agar DPR tak tinggal diam untuk melihat fenomena yang dianggap membiarkan penindasan. Sebab, kata dia, ada pelanggaran UUD 45 pasal 28h terhadap rakyat.
“Dalam hal ini, DPR juga bisa memproses Pak Jokowi dan bisa juga dimakzulkan karena tak dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya. Dia tidak tunduk kepada konstitusi tapi pada kepentingan pengembang,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan