Jakarta – Berbagai cara untuk mengusir calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari DKI Jakarta yakni salah satunya digelar panggung rakyat dengan tema “Pengadilan Rakyat Tangkap dan Adili Ahok” di Kolong Tol Sudiyatmo RT 002/05 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakut areal Kalijodo, Jumat (5/8/2016).

Drama sidang tersebut merupakan perlawanan rakyat Jakarta yang sudah bulat untuk tidak akan memberikan mandat kembali kepada Ahok di Pilgub DKI. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eggi Sudjana itu menghadirkan seorang terdakwa Ahok yang diperankan oleh aktivis Guntur 49 Monalisa. Agenda sidang penyampaian tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang perankan Sri Bintang Pamungkas itu menyampaikan tiga tuntutannya pada terdakwa (Ahok) yakni kasus korupsi Sumber Waras, penggusuran terhadap tiga lokasi yaitu Kalijodo, Kampung Pulo dan Luar Batang (Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)), dan Reklamasi Teluk Utara Jakarta.

Dijelaskan Sri Bintang, di kasus Sumber Waras, Ahok telah menentukkan sendiri harga jual objek secara pribadi dan di mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 191 Milyar.

“Tanah tersebut bermasalah, karena ada yang mengklaim memiliki tanah tersebut,” kata dia.

Sementara itu, dalam penggusuran Kalijodo, Kampung Pulo dan Luar Batang, tidak ada peringatan menggusur, seharusnya memindahkan ketempat yang lebih baik. Kata dia, sejahat – jahatnya Soeharto saja memindahkan satu desa untuk Transmigrasi ditetapkan dengan undang – undang atas persetujuan DPR dan disiapkan tempat baru sebelum pelaksanaan.

“Pemberitahuan pembongkaran hanya 1×24 jam, lalu munculah eskavator dan angkatan bersenjata, mereka tidak disiapkan tempat baru, rusun harus bayar. Ini biadab dan menghancurkan rakyat kecil,” jelas dia.

Tuntutan terakhir adalah reklamasi (Kejahatan Negara). Masih kata Sri Bintang, dalam reklamasi terjadi kerusakan lingkungan dengan mengambil pasir – pasir laut, mereka pintarnya membuat bangunan.

“Lokasi itu, dugaan kita untuk dibuat pelacuran dan judi. Dan bisnis yang tidak berguna bagi rakyat, bahkan bisnis masuk kantongnya Ahok sendiri,” terang dia.

Sementara itu, saksi-saksi fakta lainnya juga menyebutkan kebiadaban dan kekejaman Ahok disaat melaksanakan kebijakannya.

Sidang selanjutnya dilanjutkan Sabtu besok (6/8), pukul 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, bukti dan pemutaran Video.

Temukan juga kami di Google News.