Jakarta – Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan bahan pembelaan.

“Pengacara saya nanti yang akan membuatkan pembelaan,” kata Andri, Kamis (4/8/2016).

Andri pun mengaku pasrah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan.

“Saya berserah diri saja, kami serahkan saja pada Tuhan, saya pasrah,” terang Andri.

Sebelumnya Jaksa Fitroh Rohcayanto menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan Andri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung. Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berkara di MA.

Uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan ditujukan agar hukuman kepada Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa, selain juga pihak Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Temukan juga kami di Google News.