Jakarta – Koalisi Pemantau Peradilan menilai pengunduran diri Nurhadi dari jabatannya Sekretaris MA seharusnya menjadi momentum bagi percepatan upaya reformasi dan penuntasan kasus mafia hukum di MA.

“Kondisi ini harus dimaknai positif yakni membongkar praktek mafia hukum atau perdagangan perkara di Institusi MA,” tegas Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Ali Reza saat jumpa pers di YLBHI, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Karena, menurut Ali, alasan darurat mafia hukum dan tidak ada halangan karena tugas. Sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu melakukan percepatan penuntasan perkara tersebut.

“Segera panggil kembali Nurhadi dan sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status Nurhadi ke tahap penyidikan jika bukti-buktinya sudah sangat kuat serta menjerat aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktek mafia hukum,” beber dia.

Kata dia, hal ini penting untuk diwaspadai adanya upaya pihak tertentu yang berupaya mengaburkan praktek korupsi suap ini dengan alasan bisnis semata atau menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.

“Perlu juga dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh tugas dan kewenangan dari Sekretaris MA yang selama ini dinilai luar biasa,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.