Jakarta – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rina Pertiwi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penangan perkara pelecehan seksual anak dengan terdakwa pedangdut, Saipul Jamil.
Kolega Panitera PN Jakut, Rohadi yang ikut terjerat sebagai tersangka itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (SH).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (2/8/2016).
Perkara Saipul Jamil memang ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, saat sidang vonis pada Selasa 14 Juni 2016 lalu itu, Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292.
Saat ini, KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka. Uang Rp250 juta diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Saipul Jamil.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan