Jakarta – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai sejak kejadian kasus cicak buaya, secara perlahan tapi sistematik upaya pelemahan KPK telah dilakukan baik melalui amandemen UU KPK, amandemen PP 63/2005 tentang managemen SDM KPK maupun pansel KPK.
“Dengan kondisi itu, pengawasan pelaksanaan SOP dan kode etik menjadi lemah bahkan penegakan sanksi atas pesalah di internal pun tidak berjalan apalagi kalau pimpinan pun cenderung tidak melaksanakan SOP dan kode etik dengan konsekuen,” ungkap Abdullah, Selasa (2/8/2016).
Menurut dia, dengan adanya fenomena itu, maka kebocoran informasi termasuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), bisa saja tidak berasal dari penyelidik dan penyidik tetapi bisa saja dari pejabat struktural, bahkan dari insurance pimpinan.
Terkait bocornya informasi rencana OTT kepada anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Abdullah mengharapkan agar Damayanti atau kuasa hukumnya melapor ke pimpinan KPK agar bisa diproses lebih lanjut.
“Laporkan ke pimpinan KPK agar diproses, mereka-mereka yang diduga melakukan pelanggaran kode etik KPK,” tutur dia.
Sementara itu, kata dia, jika Damayanti atau pengacaranya tidak melaporkan hal itu, dirinya menghimbau agar pengawasan internal KPK justru pro aktif menelusuri masalah tersebut.
“Pengawasan internal KPK harus pro aktif menelusuri masalah tersebut,” tandasnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah memberitahukan perihal rencana OTT KPK kepada Damayanti. Hasto menyampaikan rencana OTT kepada Yanti pada saat Rakernas PDIP di JI Expo Kemayoran, 10-12 Januari 2016, atau beberapa saat sebelum OTT dilakukan KPK.
Tinggalkan Balasan