Jakarta – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Nasdem Anhar A Monel dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak buah Surya Paloh itu akan dimintai keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020 dan melengkapi berkas perkara tersangka anggota DPRD Sumut, Muhammad Affan (MA).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/7/2016).

Selain itu, lanjut Yuyuk, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yaitu anggota DPRD Provinsi Sumut 2014-2019, dari fraksi PKB Juliski Simorangkir dan Tigor Lumban Toruan. Selanjutnya, KPK juga memeriksa tiga orang staf Pansus PAD Provinsi Sumut, Johan dan Ayu Apriani serta Meydina Arhan Saputri.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan KPK dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Nugroho. Diduga tujuh anggota DPRD Sumut turut menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Selain itu, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Kemudian, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Tak hanya itu, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Temukan juga kami di Google News.