Jakarta – Untuk kesekian kalinya, puluhan mahasiswa tergabung dalam PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Pusat-Utara dan Pemuda Pelajar Halmahera Selatan kembali berunjuk rasa didepan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Mereka mendesak agar Kejagung segera memerintahkan Kejati Maluku Utara untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi dana Bansos Halmahera Selatan (Halsel).
“Kami juga meminta kepada Kejagung RI untuk mencopot Kepala Kejati Maluku Utara dari jabatannya karena dinilai becus dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Koordinator PTKP HMI Pusara Ranjes Reubun.
Ranjes melanjutkan Indonesia adalah negara hukum seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara substantif dapat diartikulasikan sebagai suatu ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dari setiap warga negara yang harus berlaku imbang. Kata dia, peristiwa pelanggaran hukum atas tindakan dugaan penggelapan/korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Halsel itu berdampak menyengsarakan rakyat dan menghambat proses pembangunan daerah Halsel.
“Hingga saat ini kasus itu belum mendapatkan sentuhan hukum secara pasti dan transparan,” terang dia.
Sementara itu, Pemuda Pelajar Halsel Rafiq Kailul menyesalkan penanganan Kejati Maluku Utara yang hingga saat ini belum mendapatkan titik terang dari permasalahan hukum tersebut.
“Ini sampai dimana proses hukumnya, siapa dalangnya hingga kini belum jelas. Ada permainan apa ini,” kata Rafiq.
Lebih lanjut, Rafiq mengungkapkan agar masyarakat berhak secara hukum untuk kemudian memperoleh informasi dan perkembangan dalam kasus korupsi tersebut hingga kemudian tidak menjadi dilema dalam masyarakat dan tidak berpotensi memicu konflik. Maka penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus bersikap profesional untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Selanjutnya umumkan dan sampaikan ke publik siapa dalangnya yang bakal menjadi tersangka. Bila perlu Kejagung membentuk tim untuk mengawasi proses penyidikan kasus korupsi dana bansos Halmahera, karena di duga dijadikan sebagai ATM oleh Kejati Maluku Utara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan