Jakarta – Pengacara senior Eggi Sudjana menilai layak dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Dalam pengertian Sprinlid KPK ke Nurhadi ini memang sudah layak untuk dilakukan penyelidikan,” tegas Eggi, Rabu (27/7/2016).
Bahkan, menurut inisiator Advokator Cinta Tanah Air (ACTA) itu, status Nurhadi pun bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Sebab, kata Eggi, komposisi hartanya terlihat sudah aneh dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki harta yang cukup melimpah.
“Saya sedih melihat kondisi mafia peradilan ini, rakyat mau menang saja itu harus cantumin harganya,” kata dia.
Eggi berharap dengan diselesaikannya kasus Nurhadi tersebut, citra hakim kedepan akan menjadi lebih baik.
Selain itu, Eggi juga menyoroti kaitannya duit Rp1,7 Milliar yang ditemukan dikediaman Nurhadi. Hal itu tentunya sudah bisa menjadi alat bukti dan harus ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Kami bingung pada hakim Tipikor, saat saya jadi tim hukumnya Sutan Bathoegana disitu tidak ditemukan bukti tapi kok malah dihukum. Lha ini ada bukti kok belum dihukum juga,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan