Jakarta – Barisan Umat Islam Kaffa (Buikaff) menegaskan bahwa penindakan terorisme tidak bisa diselesaikan di peradilan pidana umum. Sebab, kata Presiden Buikaff Syarief Hidayatulloh, terorisme adalah musuh negara dan harus ditangani di peradilan teroris.
“Aksi terorisme jangan lagi dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, terorisme adalah kejahatan negara,” tegas Presiden Buikaff syarief Hidayatulloh menanggapi tertembaknya Teroris Santoso, Kamis (21/7/2016).
Syarief menilai salah kaprah jika masih adanya para pelaku terorisme yang dibawa ke peradilan umum alias meja hijau. Ia melanjutkan terorisme di masa sekarang ini tidak bisa lagi dimasukkan dalam kategori kriminal luar biasa karena terorisme adalah musuh negara.
“Diperlukan banyak komponen baik pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi kejahatan terorisme,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan aksi terorisme yang terjadi di luar negeri targetnya sudah jelas yaitu untuk meruntuhkan suatu negara. Kehadiran militer dalam penanggulangan teroris, kata dia, tidaklah cukup tanpa adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
“Penindakan terhadap pelaku aksi teror kepada negara dan masyarakat tidak bisa diselesaikan dalam ranah Pengadilan pidana biasa,” tuturnya.
Dalam beberapa kasus terorisme yang telah diputus dalam persidangan, sebagian besar didakwa atas pasal pidana kriminal dan Undang-Undang Darurat. Hukuman yang diterima tersebut ternyata belum mampu menekan aksi terorisme. Beberapa mantan narapidana terorisme justru kembali aktif melakukan aksi terorisme. Dengan adanya fakta fakta tersebut, Presiden Buikaf memandang perlu adanya penanganan yang lebih serius.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyiapkan pengadilan khusus untuk menangani kasus terorisme. Pengadilan itu nantinya diharapkan lebih efektif dalam menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana terorisme.
“Penanganan kasus tindak pidana terorisme yang berjalan saat ini terus dilakukan evaluasi. Apalagi muncul kekhawatiran narapidana kasus terorisme bakal meningkatkan lagi kualifikasi aksinya setelah bebas dari penjara,” pungkas syarief.
Tinggalkan Balasan