Jakarta – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dalam sidang lanjutan putusan sela kasus dugaan suap terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution itu, hakim yang dipimpin Sumpeno itu menyatakan menolak seluruhnya eksepsi terdakwa penyuap Edy Nasution tersebut.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Doddy Aryanto Supeno, dan memerintahkan Jaksa mengajukan saksi dan barang bukti,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim menilai penasehat hukumnya Doddy yakni Ani Andriani tak mampu membuktikan bahwa kliennya tidak menyuap Edy Nasution, sehingga tidak bisa diterima.

Hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK telah disusun dengan cermat dan lengkap, termasuk mengenai delik tempat dan waktu perkara. Karena itu, hakim mementahkan eksepsi Doddy.

Hakim juga telah menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai peran terdakwa, sebagai pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Group. Terdakwa didakwa sama-sama menyerahkan uang dan dokumen.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Doddy menyatakan jaksa tidak cermat dalam menentukan delik tempat dan waktu perkara yang melibatkan Doddy. Surat dakwaan juga dianggap tidak jelas dalam menentukan peran terdakwa dalam kasus dugaan suap.

“Bersama-sama didakwa menyerahkan uang pada Edy Nasution, maka benar atau tidak haruslah dibuktikan pada sidang pokok perkara. Pengadilan dinyatakan berwenang, dan eksepsi tidak punya alasan hukum, maka haruslah tidak dapat diterima, dan sidang harus dilanjutkan,” ujar Hakim Diah Siti.

Temukan juga kami di Google News.