JAKARTA – Massa Forum Mahasiswa dan Pemuda Jakarta menggelar aksi jihad membela kebenaran dan membongkar praktik kartel harga jual kendaraan PT. AHM, di Kantor Astra Internasional, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Mereka mendesak AHM agar segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya konsumen atas permainan kartel dan mendesak turunkan harga motor yang di produksi oleh PT. AHM, serta bayar denda ke negara Rp. 22,5 miliar untuk sangsi kasus kartel motor AHM.

“Kembalikan uang konsumen sekarang juga (cash back Rp 3 juta) untuk motor Honda yang dibeli tahun 2017-2019,” ujar Koordinator aksi Andito Arioseto.

Pihaknya juga meminta Polri untuk mengusut dugaan perkara secara pidana atas mafia kartel motor karena berdampak masif merugikan masyarakat secara finansial. Dan menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh PT. AHM atas putusan hukum MK dan MA.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia jangan lagi membeli kendaraan motor merek Astra Motor Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, Kartel dan monopoli harga dalam usaha perdagangan kendaraan roda dua terus di lakukan oleh PT. AHM yang merugikan masyarakat indonesia, tentu ini tidak boleh di biarkan karena masyarakat indonesia banyak yang dirugikan khususnya pemilik kendaraan roda 2 merek Astra Honda Motor, perusahaan asing tersebut telah melakukan prakter kapitalisme dalam perdagangan di indonesia karena itu melanggar Hukum.

Dijelaskannya, jika PT. AHM memproduksi kendaraan sebesar 5.800.000 unit/tahun, kemudian Astra Honda Mengambil keuntungan 3 juta rupiah untuk 1 unit kendaraan yang di jual dengan harga kartel jadi keuntungan yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar 1,7 Triliun Rupiah pertahun dari total penjualan kendaraan.

“Artinya sangat banyak masyarakat indonesia tertipu oleh mafia kartel yang ada di Astra Honda Motor,” pungkasnya.

Diketahui, kartel harga motor dan monopoli terjadi pada produk sepeda motor skuter matik 110-125 cc yang di lakukan oleh PT. Astra Motor Honda, Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi dan Konsumen pun dirugikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memutuskan, PT. AHM melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang penetapan harga. keputusan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan masyarakat
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr. Tahun 2017 PT Astra Honda Motor selaku produsen motor Honda dinyatakan kalah melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atas tuntutan sebagai kartel motor. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 Tahun 2019. Astra Honda Motor sudah dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp. 22.5 Milyar namun sampai hari ini belum juga di lakukan pembayaran denda tersebut.