Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil sebagai saksi, Senin (18/7/2016).
Saipul Jamil akan dimintai keterangannya sebagai saksi perihal kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi),” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur, Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bang Ipul, sapaan akrabnya, diperiksa terkait kasus dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan suami Dewi Perssik itu tiba di Gedung KPK tanpa mau berkomentar. Saipul Jamil yang mengenakan kemeja koko warna hitam ini hanya menebar senyum.
Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.
Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun bagi penyanyi dangdut tersebut. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Tinggalkan Balasan