Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi pernyataan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi yang menyatakan agar lembaga antirasuah dalam mengeluarkan pernyataan itu dilihat terlebih dahulu seperti dari bahasa hadis ashabul nujum atas masalah sebenarnya dan tak bisa dipukul rata semua.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa sebenarnya KemenPAN sendiri sudah memiliki Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana kantor di Lingkungan Kemenpan RB.

“Dalam aturan itu ada tentang kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian yang digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan,” beber Yuyuk, Kamis (14/7/2016).

Menurut Yuyuk, Yuddy sebagai pejabat negara selayaknya memberikan panutan kepada bawahannya atau anak buahnya dalam menerapkan aturan tersebut.

“Harusnya pejabat negara beri contoh kepada stafnya untuk mematuhi aturan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono, mengatakan barang milik negara (BMN), termasuk di dalamnya kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Yuddy bisa menggunaan barang milik negara untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

“Apakah penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?” kata Giri, Rabu (13/7).

Temukan juga kami di Google News.