Jakarta – Bertepatan dengan hari jadi yang ke-18, Perkumpulan HuMa Indonesia meluncurkan kajian tentang penataan ulang terhadap peraturan perundangan undangan di bidang agraria dan sumber daya alam dengan menggunakan mekanisme omnibus hukum (omnibus law).
Omnibus Hukum adalah mengajukan perubahan terhadap beberapa materi dari berbagai undang-undang secara bersama-sama dalam satu proses pembahasan bersama antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). Pratik omnibus hukum sudah dilakukan di beberapa negara sejak lama seperti Amerika Serikat (1949), Canada, Cina dan Vietnam.
Penataan ulang peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mendesak dilakukan karena maraknya persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, ketimpangan penguasaan tanah antara orang miskin dengan perusahaan besar, konflik tanah dan jumlah kriminalisasi yang meningkat, semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan yang kurang transparan dan akuntabel dalam membuka data publik yang berkenaan dengan sumber daya alam. Persoalan lainnya terkait dengan sulitnya akses hukum bagi petani lokal, kelompok perempuan dan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hukum serta mengelola tanah dan sumber daya alam lainnya.
“Pendekatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang sektoral di Indonesia terbukti gagal menjamin keberlanjutan sumber daya alam, kesejahteraan, dan menghambat kerusakan lingkungan,” ungkap Chalid Muhammad, Anggota Perkumpulan HuMa.
Hal itu mengemuka dalam acara “18 Tahun HuMa: Bagaimana Peran dalam Mendukung Keadilan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam?” di *Javara Culture*, Graha BS Lantai 1, Jl. Kemang Utara A No. 3 Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2019).
Menurut Chalid, yang juga aktif mengawal penerapan kebijakan di tingkat kementerian, kegagalan ini karena adanya ego sektoral yang berdampak terhadap pengurusan dan kebijakan-kebijakan teknis di masing-masing sektor.
Dia melanjutkan perlu adanya perubahan yang fundamental terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam.
“Review seluruh aturan kemudian lahirkan satu kebijakan yang terintegrasi dan harmonis serta memenuhi rasa keadilan dan keberlanjutan,” tutur Chalid.
Reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam dimandatkankan oleh TAP MPR NOMOR IX/2001 TENTANG PEMBAHARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Namun, perjalanan 20 tahun terakhir menunjukan bahwa pemerintah dan DPR tidak pernah serius menjalankan TAP MPR tersebut sehingga menyebabkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam berjalan tanpa arah serta tidak lagi sesuai dengan yang di amanatkan UUD 1945 dan TAP MPR.
Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM mengingatkan bahwa reformasi telah melahirkan komitmen politik dan hukum untuk melakukan penataan ulang sendi-sendi kebijakan.
Omnibus hukum merupakan strategi paling tepat dalam melakukan penataan undang-undang di bidang agraria dan sumber daya alam. Terdapat 26 (dua puluh enam) peraturan perundang-undangan yang perlu penataan ulang. Beberapa waktu lalu, Indonesia telah melakukan omnibus hukum untuk mengubah beberapa peraturan dalam rangka memudahkan investasi.
Seharusnya, kata dia, agenda paling penting adalah melakukan omnibus hukum terhadap peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam.
“Setidaknya ada tiga hal yang dapat diselesaikan oleh Omnibus Hukum Agraria di Indonesia kelak,” ucap Agung Wibowo, peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia.
Tiga hal tersebut menurut Agung yaitu memberi kepastian hukum bagi aset dan hak; mempermudah kaum marjinal yang ingin mendapatkan hak akses terhadap tenurialnya, dan; memperjelas tumpang-tindih izin sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan