Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan anggota Komisi III I Putu Sudiartana bersama empat tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Kelimanya tersangka yang resmi ditahan usai dimintai keterangan seharian oleh penyidik KPK itu ditempatkan sel yang berbeda-beda.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan penahanan kelima tersangka tersebut untuk mempermudah penyidikan. Kelimanya akan ditahan di rutan berbeda.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Yuyuk, Kamis (30/6/2016).
Yogan Askan seorang pengusaha ditahan di Rumah tananan (Rutan) alias Hotel Prodeo Mapolres Jakarta Pusat, Kepala Dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekretaris Putu di Komisi III DPR Noviyanti ditahan di Rutan C-1 KPK, sementara Pengusaha sekaligus orang kepercayaan anggota Komisi III DPR Suhemi ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Dan terakhir, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono, Putu yang merupakan kader Demokrat ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
Kelima tersangka nampak kompak melakukan aksi tutup mulut dan menutupi mukanya dari sorotan kamera usai diperiksa KPK.
Sebelumnya KPK menciduk enam orang dari operasi tangkap tangan di sejumlah tempat pada Selasa (28/6) malam hingga Rabu (29/6) dini hari.
Keenam orang tersebut adalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS), Sekretaris Putu, Noviyanti (NOV), Suami Noviyanti Muchlis (MCH)
Kemudian pihak swasta bernama Suhemi (SUH), Yogan Askan (YA) seorang pengusaha serta Kepala Dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto (SPT)
Dari hasil pemeriksaan dan ekspos terhadap keenam pihak yang diciduk OTT KPK. Lima diantaranya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Tinggalkan Balasan