Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief menegaskan tidak hubungan antara penangkapan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dengan acara buka puasa bersama antara Komisi III dengan Komisioner KPK.

“Tidak ada hubungannya dengan buka bersama,” ungkap Laode, Rabu (29/6/2016).

Laode juga membantah bahwa acara bukber itu untuk memprofilling, menyadap Putu sebagai calon tersangka.

“Buka puasa itu tak ada hubungannya dengan itu,” kata dia.

Laode juga menyayangkan praktek suap menyuap disaat bulan suci Ramadhan yang melibatkan politisi Demokrat itu.

“Ternyata di bulan Ramadhan pun hal seperti ini masih terjadi. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi di bulan suci ini,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menciduk enam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keenam orang tersebut adalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS); Sekretaris Putu, Noviyanti (NOV); dan suami Noviyanti Muchlis (MCH). Tiga lainnya adalah pihak swasta bernama Suhemi (SUH), seorang pengusaha, Yogan Askan (YA); serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto (SPT).

Dari hasil pemeriksaan dan ekspos terhadap keenam pihak yang diciduk OTT KPK, lima di antaranya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

Mereka adalah Putu, Noviyanti, Suhemi, diduga sebagai penerima suap. Kemudian Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.

Sementara, Muchlis suami dari Noviyanti yang ikut terjaring tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian penyidik tetap memanggil Muchlis untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret wakil bendahara partai Demokrat itu.

Atas perbuatannya, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.