Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun pihak yang diduga terlibat akan ditindak secara proporsional. Salah satunya yaitu dalam kasus suap reklamasi, yang ikut menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

Dalam kasus itu pun, penyidik menelisik peran sekretaris Sanusi yang kini berstatus dicekal ke luar negeri diduga sebagai perantara suap dari Agung Podomoro Land.

“Siapa saja yang diduga terli­bat akan ditindak secara propor­sional,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk menegaskan pencegahan itu guna memudahkan proses penyidikan. Sebab, sejak awal penyidikan perkara, KPK telah membidik dugaan keterlibatan Gerry lantaran mengantar uang Rp 2 miliar untuk Sanusi.

“Saat ini pe­nyidik tinggal menunggu fakta-fakta yang bakal terungkap di persidangan,” kata dia.

Dikatakan Yuyuk, jika fakta-fakta di persidangan itu menguatkan bukti-bukti yang telah ada, maka KPK bakal mengubah status Gerry dari saksi menjadi tersangka.

Dalam surat dakwaan terh­adap Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan personal assistant-nya, Trinanda Prihantono, jaksa KPK membeberkan peran Gerry dalam kasus suap ini.

Gerry aktif meminta uang kepada pihak Agung Podomoro Land lewat Trinanda. Gerry pula yang menerima uang dari pihak Agung Podomoro Land untuk diserahkan kepada Sanusi.

Gerry menggunakan istilah “kue” sebagai sandi untuk me­minta uang kepada Trinanda. Disebutkan dalam dakwaan bahwa pada 28 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Gerry diperintahkan meminta uang ke­pada Ariesman lewat Trinanda.

Temukan juga kami di Google News.