Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gratifikasi merupakan pidana yang diatur dalam UU. Dan tindak pidana tersebut merupakan hal yang cukup serius karena bisa mendapatkan hukuman bui minimal 4 tahun.
“Ini juga bisa sampai seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa (28/6/2016).
Hal itu terkait atas larangan penerimaan gratifikasi terkait perayaan hari raya idul fitri (lebaran).
Dikatakan Giri, perayaan hari raya keagamaan termasuk Lebaran di Indonesia lekat dengan budaya dan memiliki nilai luhur. Namun, tak menutup kemungkinan perayaan budaya keagamaan ini ditunggangi oleh pihak tertentu untuk memberikan suap, gratifikasi atau hal lain kepada pegawai negeri yang dilarang Undang-undang.
“Untuk itu kita larang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pegawai Negeri jumlahnya lebih dari 5 juta orang, yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/ BUMD, pegawai lembaga di semua level dilarang terima gratifikasi. UU mengatakan pegawai negeri kalau pejabat sedikit tapi kalau pegawai negeri lebih dari 5 juta orang,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengingatkan jika ada pejabat yang menikahkan anaknya dan menerima gratifikasi terkait pelayanan maka harus dilaporkan. Saat ini KPK telah menerima laporan gratifikasi yang nilainya sampai Rp 10 miliar.
“Pada dasarnya gratifikasi tidak diminta. Kalau diminta itu suap, yang dilarang bukan hadiah tapi hadiah terkait jabatan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan