Jakarta – Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/6/2016).

Anak dari Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi),” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).

Richard telah diketahui diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antirasuah. Pada pekan lalu, Selasa 21 Juni 2016 dirinya telah menjalani pemeriksaan. Diduga, Richard mengtahui banyak soal kasus suap ini. Pasalnya, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, namanya muncul.

Ia juga diduga turut hadir dalam pertemuan bersama sang ayah pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri Ariesman dan Sanusi yang telah menjadi pesakitan kasus ini.

Pada kesempatan tersebut, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Kemudian pada 1 Maret 2016, Richard kembali ikut dalam pertemuan antara Aguan dengan Sanusi, Ariesman di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta. Saat pertemuan itu, Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada kasus suap ini, baru Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang telah dibawa ke meja hijau. Sementara Sanusi yang diduga menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman masih didalami perannya dalam kasus suap ini.

Temukan juga kami di Google News.