JAKARTA – Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menegaskan bahwa gugatan kubu paslon 02 Prabowo – Sandi tidak menunjukkan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Prinsipnya terlihat permohonan yang diajukan ternyata tidak cukup kuat untuk membuktikan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi tidak mempengaruhi hasil pemilu,” tegas Veri, hari ini.
Apalagi, kata Veri, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang kedua sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini sudah cukup gamblang menjelaskan mengenai rekapitulasi suara yang dilakukan di setiap daerah.
“Dari KPU sendiri sudah menjawab mengenai rekapitulasi suara yang dilakukan di setiap daerah bagaimana prosesnya, bagaimana problem yang ada dan cara penyelesaiannya sudah dijelaskan, mengenai situng terutama, tapi sebenarnya itu juga bukan persoalan yang terkait,” jelas Veri.

‘KPU sendiri sudah jelas, dan memang sejak awal juga tidak terlihat ada bukti perubahan suara,” kata dia lagi.
Untuk diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 pagi tadi menghadirkan KPU, Bawaslu dan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang tersebut digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019), mulai pukul 09.00 WIB.




















Tinggalkan Balasan