Jakarta – Salah seorang supir bernama Kuzaeni kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuzaeni akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (27/6/2016).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Edy Nasution sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Kasus ini juga menyeret Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Saat ditangkap KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Tapi pada perkembangannya, KPK juga menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta.
Tinggalkan Balasan