Jakarta – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyoroti audit investigasi kasus Sumber Waras antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini menjadi polemik tidak ada ujungnya.
Abdullah pun menjelaskan kewenangan BPK yakni melakukan audit kinerja, audit keuangan, dan audit karena tujuan tertentu. Kata dia, audit ketiga itu yang disebut sebagai audit investigasi. Biasanya atas permintaan aparat penegak hukum, dalam kasus ini, atas permintaan KPK.
Disebutkan dia, kewenangan BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan keuangan negara. Sedangkan status ada tidaknya tindak pidana korupsi merujuk KUHAP dan UU No 31/99 Jo UU No 20/21.
“Jadi, disebabkan rujukan hukumnya berbeda maka wajar saja kalau hasil analisisnya terkadang berbeda,” ungkap Abdullah, Kamis (23/6/2016).
Menurut Abdullah, dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara dan tindakan melawan hukum, selain BPK, KPK juga biasa mengundang ahli untuk didengar keterangannya.
“Terkadang hasil audit BPK, terdapat masalah. Misalnya dalam kasus Hambalang, BPK mengatakan 18 anggota DPR yang terlibat. Sementara laporan yang sama disampaikan ke DPR hal itu tidak ada. Begitu pula dengan audit BPK tentang Bank Century, penyidik KPK menganggap hasil audit itu bermasalah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan