Jakarta – Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR, Hasanudin mengaku pernah diberikan uang sebesar 5.000 dollar Amerika Serikat oleh Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Namun, ia mempertanyakan maksud pemberian uang dari Amran yang diterimanya diruangan kerja Kantor Kementerian PUPR, Jakarta.

“Kami tanyakan itu uang apa. Kata dia, hanya uang operasional untuk lembur,” ungkap Hasanudin.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa politisi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

Hasanudin mengaku menolak pemberian duit yang diletakkan disebuah meja ruangan kerjanya. Selanjutnya, Hasanudin memerintahkan stafnya mengambil duit tersebut dan membagi-bagikannya kepada semua staf.

Kendati demikian, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku, akhirnya para staf kembali mengumpulkan uang itu dan dikembalikannya kepada Amran melalui Hasanudin.

“Sebenanrnya tidak boleh, tapi kami teruskan sebagai amanah,” tukasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Taufik Widjojono juga disebut-sebut diberikan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat oleh Amran. Taufik mengaku dirinya pernah bercerita mengenai pernikahan anaknya. Hal ini juga yang membuat Amran memberikan uang tersebut.

Menurut Taufik uang itu diberikan atas dasar pribadi Amran untuk membantu keperluan pernikahan anaknya. Meski telah diterima, Taufik mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran sekaligus membuat laporan pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Temukan juga kami di Google News.