Jakarta – Anggota kelompok Santoso yakni Darwis dan Candra Jaya yang telah bergabung di Poso telah didakwa ikut melakukan aksi tindakan teror dan membuat masyarakat Poso menjadi resah dan ketakutan.
Tak hanya itu, kedua terdakwa itu disebut-sebut mengikuti latihan militer di Poso dengan membuat bom rantang, latihan bongkar pasang senjata.
“Dan keduanya mengikuti latihan menembak dengan senjata api M 16, revolver dan AK 47,” demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya, SH yang didampingi Dedi, SH saat membacakan isi dakwah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).
Jaya melanjutkan, terdakwa juga melakukan pembunuhan Polisi di Poso an. Briptu Sudirman dan Brigadir Ari Safa di taman Jeka Poso.
“Terdakwa juga didakwa melanggar UU RI No. 15 Th. 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme,” terang dia.
Sementara terdakwa lainnya yakni Riswandi, Abdul Karim, Yunif Saputro, Ade Ahmad, Zaenal Akbar Hadade dan Ahmad Syarif juga didakwa sama yang telah bersama – sama melakukan permufakatan jahat dengan menebar teror sehingga mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat di Poso.
Rencana sidang dilanjutkan pada Rabu depan (29/6/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
Tinggalkan Balasan