Jakarta – Berdasarkan pengembangan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Subang Ojang Suhandi bakal diberikan pasal tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ojang tidak hanya terjerat suap dan menerima gratifikasi, tapi juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang,” ungkap Priharsa, Selasa (21/6/2016).

Alhasil, lembaga antirasuah pun menjerat Ojang dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK kini tengah berupaya mengejar aset Ojang.

“Termasuk terakhir itu Mazda. Temuannya sampai sekarang ini terus dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, dua orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.

Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo terkait perkara korupsi BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun menyita uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti.

Temukan juga kami di Google News.