Jakarta – Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) Eggi Sudjana menyebut gugatan kelompok sipil menamakan Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) yang dipimpin Kasunang Rudi Yanto Hunga (bekas pengacara Dirut Pelindo II RJ Lino) atas penunjukan Komjel Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri hanya akan sia-sia saja.
“Gugatan Kasunang Rudi mantan Pengacara Lino ini menurut dugaan saya akan sia-sia karena secara hukum sudah menjadi kewenangan preogatif Presiden Jokowi,” tegas Eggi Sudjana, Sabtu (18/6/2016).
Lebih lanjut, inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu lantas mempertanyakan maksud gugatan Kasunang cs kali ini. Kata dia, hal ini perlu dicari motifnya, apakah ada kepentingan lain dibalik gugatan Tito atas pengajuan Presiden Jokowi.
“Ini yang menarik kenapa pengacara Lino menggugat ? Perlu di cari motifnya apakah ada kepentingan,” tuturnya.
Pengacara senior itu menegaskan bahwa pencalonan Tito sebagai Tribrata 1 dari aspek hukum tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan hak preogratif Presiden pun dirumuskan pada pasal-pasal UUD 1945. Dan kini, kata dia, tahapannya sudah masuk fit and proper test pada Rabu depan.
“Jadi tinggal DPR RI nya saja mau terima atau tidak. Jika tidak, DPR bisa mengembalikan lagi orang yang diusulkan Presiden itu, lalu jika Presiden tetap pada pendiriannya maka DPR tidak bisa membatalkannya,” terang dia.
Selain itu, Eggi mensinyalir gugatan itu ada kaitannya dengan tidak legowonya PDI Perjuangan dalam hal ini keinginan Megawati terhadap kandidat Kapolrinya BG dicampakkan oleh Jokowi. Namun, Eggi memastikan bahwa BG sendiri dalam hal ini sudah legowo meskipun ditawarkan menjadi Menteri.
“Saya mengetahui sehari sebelum penunjukan Tito menjadi Kapolri, dan dapat info dari BG nya sendiri sudah legowo kok, bahkan ditawarkan jadi menteri BG juga tidak berkenan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan