Jakarta – Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuh anggota DPRD Sumut itu adalah Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka perihal beberapa kasus yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut di tahun serupa.
“Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Tak hanya itu, mereka juga diduga menerima suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Yuyuk.
Ketujuh wakil rakyat itu rencananya akan diperiksa di kantor Sat Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (20/6/2016).
“Pemeriksaan untuk saksi-saksi akan dimulai pekan depan di Medan. Surat (panggilan) sudah dikirim sejak Kamis kemarin,” tandasnya.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Gubernur Sumut, Gatot dan lima anggota DPRD Sumut.
Tinggalkan Balasan