Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) menyebut kasus perkosaan yang dilakukan Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru Riau bersama empat temannya pada 16 Juni 2016 adalah tindakan yang sangat biadab. IPW mendesak institusi Polri agar mempercepat proses kasus tersebut agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri.

“Kami mendesak, sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan, Polri harus lebih dulu mengkebiri anggotanya yang menjadi predator seks,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (17/6/2016).

Sebab, menurut dia, beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat, sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya. Neta menyayangkan aksi perkosaan yang dilakukan pelaku yang masih menggenakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.

“Aksi biadab ini menunjukkan bahwa Brigadir Mardiyus sangat tidak pantas menjadi polisi sebab sesungguhnya dia seorang penjahat dan
predator seks bagi wanita,” tuturnya.

Kata Neta, orang seperti Brigadir Mardiyus sangat berbahaya apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api. Maka itu, IPW kembali mendesak Polda Riau segera menahannya untuk kemudian diproses hukum agar bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri.

“Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya,” bebernya.

IPW merasa prihatin melihat makin maraknya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anggota masyarakat.

“Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.