Jakarta – Pengamat Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgondan menilai Gerakan #2019GantiPresiden yang terus mendapatkan penolakan di berbagai daerah berpotensi memicu perpecahan. Menurut dia, hal semacam itu merupakan cerminan gerakan politik jalanan yang disinyalir telah ditunggangi kepentingan politik tertentu.

“Gerakan #2019GantiPresiden sangat berisiko memicu perpecahan di kalangan anak bangsa. Padahal, Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa yang berhak mengganti presiden adalah rakyat, tentu juga atas kehendak Allah SWT,” tegas Dewinta saat diskusi media bertema “Gerakan #2019GantiPresiden: Upaya Inkonstitusional Mengganti Presiden ??” yang diinisiasi Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Gedung Joeang 45 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut, dirinya justru mensinyalir dibalik gerakan #2019GantiPresiden ada kepentingan parpol tertentu yang takut bersaing di Pilpres 2019. Dia mengakui bahwa gerakan hastag tersebut sah-sah saja dilakukan dan tidak bisa dilarang namun mengganggu ketertiban umum dan bisa memecah belah anak bangsa. Dia pun menyayangkan masih maraknya gerakan tersebut yang kian menantang aparat Kepolisian padahal sudah ada saluran untuk menyalurkan aspirasi, di April 2019 saat pemilihan presiden (Pilpres).

“Secara konstitusi sudah diatur itu,” ucap dia.

Dikatakannya, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dirinya menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar lebih selektif menerima ajakan gerakan massa dan tidak mudah terprovokasi. Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut siapa dalang dan penyandang dana yang berada di belakang gerakan 2019 ganti presiden.

“Gerakan Ganti Presiden 2019 adalah melanggar masa kampanye karena masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2018. Harusnya sebelum tanggal itu Polisi bisa menindak. Dan setelah tanggal 23 September 2018 silahkan. Gerakan #2019 Ganti Presiden jelas melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.