Jakarta – Koordinator Gerakan Nasional Ummat Selamatkan Indonesia ( GN – USI) Hendri Kurniawan akan menyampaikan kepada Tim Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta Pemberhentian sementara 5 Orang Pimpinan KPK RI selama proses ini dalam penyelidikan dan penuntasan persoalan.
“GN – USI juga akan menyampaikan laporan dugaan Politisasi kasus, upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter Prof Dr H Amien Rais MA ke Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI atas nama JPU KPK RI yang telah menyatakan pernyataan tendesius pada pembacaan tuntutan kasus pengadaan alkes tersebut,” ungkap Hendri, hari ini.
Selain itu, lanjut dia, akan menyampaikan laporan pengaduan kepada instansi terkait guna proses hukum tindak lanjut terhadap jaksa yang terindikasikan abuse of power. Dan meminta kepada Menkopolhukam untuk mengambil langkah-langkah tepat dan cepat dalam penghentian proses politisasi dan kriminalisasi tokoh agama, tokoh nasional, aktifis mahasiswa dan tokoh tokoh kekuatan pro demokrasi lainnya.
“Kami mensinyalir adanya upaya membenturkan tokoh-tokoh tersebut dengan Presiden RI Ir Joko Widodo sehingga timbul keretakan silaturahim sehingga akan membawa dampak terbelahnya kesatuan dan persatuan,” ucapnya.

Dia menambahkan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo juga diminta membangun jembatan harmonisasi seluruh komponen dan elemen anak bangsa.
Sementara itu, kata dia, pernyataan tendesius JPU KPK RI tersebut telah membawa dampak serius terhadap nama baik dan prestasi Prof Dr H Amien Rais MA begitu banyak masyarakat telah terdistorsi menyatakan tokoh reformasi tersebut melakukan korupsi. Ini dapat dibuktikan dengan adanya demo berkali-kali di depan Gedung KPK RI yang menyatakan Tangkap dan Adili Prof Dr H Amien Rais MA.
“Kriminalisasi, politisasi dan pembunuhan karakter seperti ini seharusnya tak lagi dikedepankan dikemudian harinya. Sepatutnya JPU KPK RI berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan tendesius dalam penangan kasus korupsi,” tukasnya.



















Tinggalkan Balasan