Lampung – Lembaga sosial seperti panti asuhan dan yayasan tahfidz Al-Qur’an sejatinya menjadi tumpuan harapan serta tempat naungan yang aman bagi anak-anak yang tengah meniti masa depan.
Namun, di balik nama mulianya, lingkungan ini rupanya tak luput dari ancaman penyusupan ideologi radikal dan terorisme.
Peringatan penting tersebut digaungkan oleh NII Crisis Center usai menggelar serangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah panti asuhan serta rumah tahfidz di Provinsi Lampung, dalam rangka menyampaikan pesan-pesan kebangsaan.
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menggeneralisasi seluruh lembaga sosial di Lampung.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa anak-anak di panti asuhan dan rumah tahfidz memiliki kondisi psikologis yang masih mencari jati diri serta cenderung eksklusif, sehingga rentan menjadi sasaran empuk kelompok ekstrem.
“Kelompok radikal sering kali memanfaatkan kepolosan serta semangat keagamaan anak-anak.
Doktrinasi biasanya tidak dilakukan secara terbuka lewat kurikulum resmi, melainkan melalui ruang-ruang informal, pengajaran tertutup, hingga pendekatan personal,” ujar Ken Setiawan.
Penggunaan label seperti ‘Yayasan Tahfidz’ atau ‘Rumah Yatim’ kerap dijadikan tameng serta kedok untuk membangun reputasi baik di mata publik.
Dengan begitu, aktivitas internal mereka tidak memicu kecurigaan aparat kepolisian maupun masyarakat sekitar. Tak hanya penyebaran paham radikal,
Ken juga menyoroti bahaya penyalahgunaan lembaga sosial sebagai tempat penggalangan dana ilegal untuk menyokong aksi terorisme.
Mantan aktivis NII ini membeberkan rekam jejak masa lalunya saat mengelola yayasan yatim piatu dengan puluhan cabang di Indonesia.
Kala itu, pergerakan dana yang masuk melalui proposal pengajuan Corporate Social Responsibility (CSR) mampu menembus angka ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
Kita tentu masih ingat ketika aparat mengamankan lebih dari 20 ribu kotak amal milik Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) di beberapa daerah, termasuk di Bandar Lampung.
Kotak amal yang ditaruh di depan kasir minimarket, warung makan, hingga toko kelontong di desa-desa itu hasilnya disalahgunakan untuk pendanaan kelompok teroris.
Mereka paham betul masyarakat Indonesia itu dermawan dan mudah bersedekah,” papar Ken.
Praktik manipulatif ini tak sekadar merugikan publik dan mengancam keselamatan negara, melainkan turut mencoreng nama baik panti asuhan serta yayasan sosial lain yang benar-benar berjuang menyalurkan bantuan secara amanah.
Ken mencontohkan, pernah ditemukan kasus pada salah satu yayasan pondok pesantren di Lampung, di mana puluhan santri dan pengajarnya teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan teroris hanya karena menyusupnya satu oknum pengajar dari luar.
Oleh sebab itu, NII Crisis Center mendorong para pengelola panti asuhan untuk membangun sistem perlindungan anak yang ketat, termasuk menyaring secara cermat latar belakang tenaga pengajar maupun penceramah yang diundang.
Masyarakat umum pun diimbau untuk lebih teliti sebelum memberikan donasi dengan cara memeriksa kepemilikan izin resmi, kejelasan penyaluran bantuan, serta transparansi pengelolaan keuangan lembaga.
“Upaya pencegahan radikalisme tidak boleh berhenti di sekolah atau kampus saja.
Perlindungan harus menjangkau panti asuhan dan rumah tahfidz agar anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, hangat, serta menumbuhkan jiwa toleran dan cinta damai.
Anak-anak bukan objek untuk dimanfaatkan, melainkan generasi penerus bangsa,” pungkas Ken.














Tinggalkan Balasan