JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan dan pengendalian unjuk rasa. Penolakan itu disampaikan menyusul beredarnya rekaman simulasi penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning.
Dalam siaran pers tertanggal 22 September 2026, koalisi yang terdiri dari IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan IRC menilai simulasi tersebut menunjukkan pola operasi berlapis hingga penggunaan water cannon.
Koalisi berpandangan bahwa simulasi pengendalian massa oleh satuan TNI tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapsiagaan teknis, tetapi berpotensi menunjukkan pergeseran fungsi militer ke ranah pengamanan sipil.
Menurut koalisi, pelibatan TNI dalam pengendalian unjuk rasa bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, pemisahan fungsi TNI dan Polri, serta semangat reformasi sektor keamanan.

Unjuk Rasa Dinilai sebagai Hak Warga
Koalisi menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Hak menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Jaminan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Karena itu, koalisi menilai negara seharusnya memfasilitasi penyampaian pendapat di muka umum, bukan memperlakukan aksi warga sebagai ancaman militer.
Menurut mereka, karakter, doktrin, dan pola operasi militer dirancang untuk menghadapi ancaman bersenjata dan musuh eksternal, bukan untuk mengelola warga sipil yang sedang menggunakan hak demokratisnya.
Pelibatan TNI dalam pengamanan aksi damai, lanjut koalisi, berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum serta dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor keamanan.
Soroti Ketentuan UU TNI
Koalisi juga menyoroti ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut koalisi, ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan otomatis untuk mengendalikan massa.
Mereka berpandangan bahwa pelibatan tersebut membutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat, batasan, rantai komando, penggunaan kekuatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Koalisi juga menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 41 UU Polri mengenai tata cara bantuan TNI kepada Polri.
Atas dasar itu, mereka mempertanyakan dasar hukum pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa apabila tidak terdapat kerangka hukum yang jelas dan dapat diverifikasi publik.
Khawatir Risiko Pelanggaran HAM
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan potensi meningkatnya risiko pelanggaran hak asasi manusia apabila pelibatan TNI dilakukan tanpa kerangka hukum, standar operasional prosedur, dan mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Mereka menilai informasi mengenai jumlah personel, parameter ancaman, serta dasar hukum pengerahan kerap tidak dibuka secara transparan kepada publik.
Koalisi juga menyoroti mekanisme peradilan militer yang masih dapat menjadi rujukan ketika prajurit diduga melakukan tindak pidana.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di ruang sipil.
Koalisi menyebut pengalaman pelibatan militer dalam sejumlah konteks, termasuk pengamanan proses legislasi, konflik agraria, Papua, hingga pengadaan tanah proyek strategis, sebagai bagian dari alasan perlunya pembatasan yang lebih tegas terhadap penggunaan kekuatan militer di ruang sipil.
Minta Pengerahan TNI Dihentikan
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembatasan penggunaan militer terhadap warga sipil merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Mereka meminta Indonesia tidak bergerak ke arah normalisasi penggunaan TNI dalam pengendalian aksi masyarakat.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar seluruh bentuk pengerahan, simulasi, maupun normalisasi TNI dalam pengendalian unjuk rasa dan pengamanan ruang sipil yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Koalisi menegaskan bahwa penataan hubungan antara TNI dan Polri serta pembatasan kewenangan di ruang sipil merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi sipil dan memastikan prinsip negara hukum tetap berjalan.















Tinggalkan Balasan