SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) menggelar Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 pada 30-31 Juli 2026 di Auditorium UNISSULA, Semarang.
Konferensi internasional tersebut mengangkat tema Combating Human Trafficking and Enhancing Protection of Women and Children dengan fokus pada penguatan perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Forum ilmiah ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan untuk membahas penguatan instrumen hukum sekaligus menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan implementasi dalam penanganan perdagangan orang, termasuk yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Dekan Fakultas Hukum UNISSULA, Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., mengatakan penyelenggaraan LICS merupakan bagian dari komitmen kampus dalam memperkuat perannya sebagai World Class Islamic University sekaligus memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan kemanusiaan global.

“Perdagangan manusia bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons hukum yang adaptif, inovatif, dan sensitif terhadap korban. Melalui LICS 2026, kami mempertemukan para pakar hukum, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan berkelanjutan,” ujar Jawade dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ketua Program S3 Ilmu Hukum UNISSULA, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyelenggaraan LICS 2026, telah menjadi forum ilmiah bertaraf internasional yang menghadirkan pakar hukum dari berbagai belahan dunia.
“Kegiatan LICS yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNISSULA ini merupakan satu kegiatan yang berskala internasional di mana mengundang para pakar bidang ilmu hukum dari berbagai negara yang merepresentasikan lima benua. Dihadiri para pakar hukum pidana, pakar hukum pidana anak dan perempuan mulai dari Maroko, kemudian Al-Azhar Mesir, Spanyol, Vietnam, Thailand, Jordania, Jepang, dan beberapa negara yang lain. Itu selalu kami jadikan sebagai narasumber utama dalam kegiatan-kegiatan semacam ini,” kata Anis.
Konferensi ini juga diikuti akademisi dan pakar hukum dari lima benua yang berasal dari 18 negara, yakni Malaysia, India, Pakistan, Palestina, Timor-Leste, Mesir, Yordania, Maroko, Somalia, Nigeria, Vietnam, Kamerun, Aljazair, Thailand, Sudan, Uganda, dan Indonesia.
Konferensi tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pembicara utama. Yusril akan membahas kerangka hukum nasional dalam menghadapi kejahatan transnasional, khususnya tindak pidana perdagangan orang.
Dalam paparannya, Yusril menegaskan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius, baik yang terjadi lintas negara maupun di dalam negeri.
“Bahkan satu persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita bukan saja perdagangan orang lintas negara, tapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri kita sendiri. Sering kali orang dieksploitasi, diiming-imingi dengan satu pekerjaan, dibawa ke negara lain atau ke tempat lain, kemudian dieksploitasi, tidak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya. Bahkan ada yang mengalami nasib tragis, ada yang kemudian diperdagangkan seksual komersial, ada juga yang mengalami kerja paksa dan lain-lain,” ujar Yusril.
Ia mengatakan kemiskinan dan keterbelakangan masih menjadi akar persoalan yang menyebabkan masyarakat mudah menjadi korban perdagangan orang.
“Saya menyadari bahwa akar permasalahannya adalah kemiskinan dan keterbelakangan dari rakyat kita sendiri. Karena kemiskinan itulah kemudian orang tergoda dengan janji-janji yang menawan, padahal sebenarnya merupakan perangkap bagi mereka sehingga banyak sekali di antara mereka menjadi korban.”
Yusril menambahkan pemerintah telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional dan menjalin kerja sama dengan negara lain untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO.
“Kita sudah punya undang-undang khusus yang menangani masalah TPPO itu pada tahun 2007 dan kita juga sudah meratifikasi protokol antiperdagangan orang. Ada juga kesepakatan dengan ASEAN dan kita bekerja sama antarnegara dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang ini. Ini tidak hanya dilakukan secara domestik, tetapi juga melalui kerja sama internasional dengan negara-negara lain,” kata Yusril.
Selain Yusril, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan materi mengenai strategi penegakan hukum pidana dalam menangani kejahatan terorganisasi, termasuk perdagangan orang.
Melalui LICS 2026, para peserta membahas berbagai perspektif mengenai perlindungan korban perdagangan orang, tantangan kejahatan siber, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kebijakan pemberantasan TPPO di tingkat nasional maupun internasional.
















Tinggalkan Balasan