JAKARTA – Pakar hukum, Andrie Taruna menyoroti tentang Indonesia yang saat ini tengah berada di persimpangan dua agenda strategis nasional, yang ia lihat tampak saling berbenturan antara percepatan transisi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan penguatan perlindungan lahan sawah demi ketahanan pangan.
Namun, ia menilai bahwa fenomena tersebut bukanlah benturan substantif, melainkan akibat dari desain kebijakan yang belum matang.
Dalam keterangan persnya, Andrie menjelaskan bahwa secara konstitusional, baik sektor energi maupun pangan memiliki tujuan tunggal, yakni kemakmuran rakyat. Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang memandatkan salah satu sektor harus mengalahkan sektor lainnya.
“Padahal, bila dibaca lebih jernih, benturan itu sesungguhnya bukan konflik substantif, melainkan konflik semu yang lahir dari desain kebijakan dan tata ruang yang belum cukup matang,” ujar Andrie Taruna dalam rilis resminya, Minggu (22/3/2026).

Persoalan muncul ketika proyek PLTS skala besar membutuhkan lahan dengan kriteria teknis tertentu, seperti intensitas surya tinggi dan topografi landai, yang sayangnya sering kali tumpang tindih dengan lahan pertanian produktif.
Andrie menyoroti bahwa ruang nasional selama ini masih dikelola dengan paradigma monofungsi. Ia menyebut cara pandang yang mengotak-ngotakkan lahan hanya sebagai sawah atau hanya sebagai kawasan industri sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia yang semakin kompleks.
“Kawasan industri dibaca hanya sebagai kawasan industri. Cara baca seperti ini mungkin cukup untuk masa ketika kebutuhan pembangunan masih sederhana. Tetapi dalam konteks Indonesia hari ini—yang harus serentak membangun ketahanan pangan, mempercepat energi bersih, menjaga lingkungan, menurunkan emisi, dan menarik investasi—paradigma itu mulai memperlihatkan keterbatasan yang serius,” tuturnya.
Solusi Kecerdasan Spasial Baru
Alih-alih hanya fokus pada urusan perizinan, Andrie mendorong pemerintah untuk menerapkan “kecerdasan spasial baru”. Hal ini melibatkan transformasi tata kelola ruang dari yang bersifat administratif menjadi preskriptif, di mana negara sejak awal sudah menentukan zona prioritas melalui sistem overlay data yang terintegrasi.
Dengan adanya peta prioritas spasial energi nasional, investor tidak akan lagi berebut lahan murah yang berisiko konflik sosial, melainkan diarahkan ke ruang yang secara teknis dan hukum paling layak.
Selain itu, ia menekankan pentingnya diversifikasi ruang agar ketergantungan pada model ground-mounted solar (PLTS di atas tanah) tidak terus menekan lahan sawah.
Ia juga menyarankan agar penguatan pada PLTS atap, PLTS terapung, serta pemanfaatan brownfield dan aset negara sebagai strategi utama. Andrie mengingatkan bahwa energi dan pangan adalah dua pilar yang tidak boleh diposisikan sebagai lawan, apalagi potensi energi tersebut sampai 100 Gigawatt.
“Indonesia tidak membutuhkan pilihan sempit antara PLTS 100 GW atau Lahan Sawah Dilindungi. Yang dibutuhkan adalah arsitektur integrasi ruang nasional yang mampu menempatkan energi dan pangan dalam satu desain besar yang saling menguatkan,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan