LJakarta – Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mengingatkan bahwa agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia khususnya di tubuh TNI belum juga tuntas meski sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak Reformasi 1998. Imparsial sebagai lembaga riset yang fokus pada isu HAM dan reformasi sektor keamanan menilai bahwa tanda-tanda kemunduran bahkan sudah mulai tampak.
Riyadh menjelaskan bahwa Reformasi 1998 tidak hanya menyasar aspek politik, tetapi juga perubahan struktural pada institusi keamanan seperti TNI, Polri, dan intelijen. Salah satu akar persoalan rezim otoriter Orde Baru, kata dia, adalah praktik militerisme melalui doktrin dwifungsi ABRI yang membuat tentara memiliki fungsi sosial-politik sekaligus pertahanan. Dampaknya, tentara saat itu bisa menduduki jabatan sipil, terlibat bisnis, bahkan aktif dalam politik.
Menurut Riyadh, agenda reformasi pasca-1998 sebenarnya sudah mulai berjalan, ditandai dengan terbitnya Tap MPR VI dan VII Tahun 2000 serta pemisahan TNI–Polri. Lahir pula UU Polri 2002 dan UU TNI 2004. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa reformasi itu tidak berlanjut secara konsisten.
Ia menilai bahwa saat ini terjadi gejala sekuritisasi, di mana hampir semua persoalan bangsa dianggap sebagai masalah pertahanan sehingga solusi yang diajukan selalu melibatkan TNI. Mulai dari urusan pangan, ekonomi, bahkan perizinan keramaian, keterlibatan TNI semakin meluas ke ranah sipil. Kondisi ini, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengharuskan adanya batas jelas antara domain sipil dan militer.

Selain problem perluasan jabatan dan peran, Riyadh menyoroti masalah besar lainnya: impunitas di tubuh militer. Ia menyebut kasus kematian Prada Lucky sebagai contoh terbaru yang menegaskan buruknya transparansi peradilan militer. Menurutnya, selama peradilan militer tetap tertutup dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas, maka isu impunitas tidak akan pernah selesai.
Imparsial menilai bahwa kombinasi antara meluasnya peran TNI di ranah sipil serta tidak terselesaikannya problem impunitas menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan telah stagnan bahkan berpotensi mundur.
“Kalau hari ini kita melihat TNI dilibatkan di banyak sektor, sementara di sisi lain persoalan internal seperti peradilan militer tidak dibenahi, itu bukti bahwa reformasi sektor keamanan belum selesai,” tegas Riyadh.
Ia menegaskan, tanpa pembaruan menyeluruh, Indonesia berisiko kembali terseret ke pola militerisme yang pernah menjadi ciri Orde Baru. Reformasi sektor keamanan, menurutnya, adalah prasyarat mutlak untuk memastikan demokrasi berjalan sebagaimana cita-cita 1998.


















1 Komentar