Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya panggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, Selasa (21/3/2017). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memerlukan keterangan dari Sandiga, yang diduga terseret kasus penggelapan asset tanah atas nama Djoni Hidayat.
Djoni yang diwakilkan kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017. Dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni menuduhkan pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memanggil Sandiaga pada Selasa (21/3/2017).
“Klarifikasi saja. Statusnya penyelidikan. Kan’ memeriksa saksi-saksi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas berencana menjual asset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Di belakang tanah asset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3 ribu meter persegi milik Djoni Hidayat. Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.
Tanah 3 ribu meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya. Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.
Panggilan Pertama, Sandi akan Mangkir
Sementara itu, tim advokasi Anies Sandi Yupen Hadi mengakui sejak pagi tadi beredar berita pemanggilan kliennya tersebut. Pada 9 Maret perintah penyidikan, hanya dalam tempo 1 hari, seminggu kemudian diterbitkan surat panggilan yakni pada 17 Maret 2017 untuk pemanggilan 21 Maret 2017.
“Ini luar biasa, andai polisi tangani seluruh perkara secepat ini pasti tidak ada tunggakan perkara seperti biasanya,” kata Yupen.
Hal itu mengemuka saat jumpa pers di Posko Pemenangan Anies Sandi Cicurug Menteng Jakarta Pusat yang dimulai pukul 19.40 s/d 20.10 Wib, Senin (20/3).
Hadir juga tim kuasa hukum lainnya yaitu Noval, dan Arifin Djauhari.
Lebih lanjut, Yupen memastikan Sandi adalah warga negara yang baik, namun dalam komposisi kali ini pihaknya menyesalkan pada panggilan pertama tidak akan menghadirinya, namun untuk berikutnya dipastikan bakal hadir.
“Karena begitu cepat proses ini, maka dengan sangat menyesal bang Sandi tidak menghadiri panggilan tersebut tetapi berikutnya akan datang,” terang dia.
Dia berharap proses tersebut bisa ditunda setelah pemilu bergulir supaya tidak ada dugaan permainan politik segala macam. Pihaknya perlu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa semua orang dimata hukum sama. Dalam kapasitas paslon Anies Sandi, dia menuding aparat penegak hukum bertindak sangat cepat.
“Tapi kami pernah melaporkan sesuatu tetapi tidak pernah dipanggil, kita juga pernah laporkan Chiko, Haris dimana mas Sandi dan Anies jadi korban tapi polisi cuma diam, apakah polisi sudah mejadi alat politik tertentu ?,” sebut dia.
Masih kata dia, sebetulnya Sandi diyakini clear tidak terlibat dalam penggelapan tersebut. ”
Bang Sandi kemaren datang, polisi seperti getol sekali, tetapi kita hadapi, kita sudah melaporkan beberapa kasus tapi sampai hari ini dipanggil diperiksa sebagai pelapor saja belum pernah.
Intinya ini bukan yang pertama mengenai netralitas dan indepedensi pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi lainnya Arifin Jauhari menyebutkan sesuai dokumen yang diterimanya, proses sekarang ini proses penyelidikan bukan penyidikan. Maka ini undangan untuk mengkalirifikasi bukan sebagai saksi.
“Sandiaga memastikan dalam kasus ini clear, karena besok ada laporan LKPN jadi orang boleh memilih mana yang dia suka, kalau besok tidak hadir itu karena ada 2 kewajiban jadi salah satu yang dipilih lagi pula dokumen yang diterima hanya undangan saja,” tandasnya.



















Tinggalkan Balasan